Senin, 05 Agustus 2013

Pengertian Perpajakan

Administrasi adalah Keseluruhan proses kerja sama,antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas nasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yg telah ditentukan. (menurut prof.soendan p.siangan)
Pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara,untuk membiayai penguaran rutin.
Prof.Dr.H.Rahmat soemikto®Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan uu(yang dapat dipaksa apabila tidak melakukan pembayaran). Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (uukup) No.28 tahun 2007.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara dan bagi kemakmuran rakyat.
CIRI-CIRI PAJAK
  1. Pajak dipungut oleh Negara/pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan uu dan aturan pelaksanaannya.
  2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih-alih dana,(sumber daya).
  3. Imbalan (upah).
KEGUNAAN PAJAK
  1. Untuk membayar gaji pengawai negeri,TNI, dan Polri (biaya rutin).
  2. Biaya investasi pemerintah atau suppusnya.
FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi Budget(Anggaran).
  2. Fungsi mengatur.
  3. Fungsi Stabilitas.
  4. Fungsi Distribusi pendapatan.
MACAM-MACAM PAJAK
© PBB : pajak bumi bangunan.
© PBM : pajak barang mewah.
© Pph : pajak penghasilan.
© Ppn : Pajak pertambahan nilai.
© Pkb : Pajak kendaraan bermotor.Dll
SISTEM PERPAJAKAN SUATU NEGARA
  1. Tex policy (kebijakan pajak).
  2. Tex law (hukum pajak).
  3. Tex administration (administrasi pajak).
A. SISTEM PEMUGUTAN PAJAK
Menurut Mr.hirawi w.ilyas CH.Burton
  1. Official Assisment System Artinya : Sistem pemugutan pajak yang member kewenangan kepada pemugut pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh seseorang ( pajak yang terutang).
  2. Semi Self Assisment System Artinya : system pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pemungut pajak dan kompromi pajak untuk menentukan besarnya pajak.
  3. Self Assisment system Artinya : system pemungutan pajak yang memberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan,menyetor dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
  4. Withol doing System Artinya : system pemungutan pajak yang memberikan wewenag kepada pihak ketiga untuk memotong,mumugut besarnya pajak yang terutang.
B. SYARAT-SYARAT PEMUGUTAN PAJAK
  1. Pemungutan pajak harus hadir.
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringanya pelanggaran.
  4. Pengaturan/pemugutan pajak harus berdasarkan UU (pasal 23 uud 1945).”pajak dam pemugutan yg bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan uu.
    • Pemugutan pajak yang dilakukan Negara yang berdasarkan undang-undang harus terjamin kelancarannya.
    • Jaminan hukum bagi wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum dan semena-mena.
    • Jaminan hukum akan terjaga kerahasian bagi wajib pajak.
   5. Pemugutan pajak tidak menganggu perekonomian.
    6. Pemugutan pajak tidak terganggu kegiatan produksi,perdangangan,dan jasa.
     7 .Pemugutan pajak harus efesien.
     8.System pemugutan pajak harus sederhana.
C. ASAS-ASAS PEMUGUTAN PAJAK
1. Menurut Adam Smirt dalam bukunya well of nations.
  • Asas Equality =Asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan.
  • Asas Certaity = Azas kepastian hukum (pemugutan pajak sesuai dengan undang-undang).
  • Asas Conveniendset of payment = asas pemugutan pajak yang tepat waktu/Azas kesenangan.
  • Dan Asas Efesiensi.
2. Menurut Wj.Lagen
  • Asas daya pikul = pajak yang dibayar sesuai dengan penghasilan.
  • Asas mamfaat = pajak yang dipergunakan untuk hall yang bermamfaat.
  • Asas kesejahteraan =pajak yang dipugut dan dipergunakan untuk kesejahteraan umum.
  • Asas beban = pajak yang dibebankan secara sekecil-kecilnya.
3. Menurut Adol Wijnel
  • Azas politik Finensial = pemugutan pajak yg dibayar untuk mendorong dan semuan kegiatan masyarakat.
  • Asas Ekonomi = Pembayaran pajak harus tepat waktu.
  • Asas keadilan = Pemugutan pajak diberlakukan secara umum tanpa diskriminasi.
  • Asas Administrasi = proses pemugutan pajak.
  • Asas Yuridis = pemugutan pajak sesuai dengan undang-undang.
D. ASAS PENGGUNAAN PAJAK
Asas penggunaan pajak dinyatakan dalam undang-undang 1945 pasal 23 ayat 2.
Landasan untuk menggunakan pajak adalah:
1. Asas Domisili (asas kependudukan).
2. Asas sumber.
3. Asas kebangsaan/ asas Nasionalitas.

























0 komentar:

Posting Komentar